Mohon disebarkan ke jaringan untuk keyakinan bisnis yang lebih mantap!
----
Dear Oriflamers,
Pertama saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan
suci Ramadhan 1435 Hijriah ini. Bahkan ketika banyak di antara anda
sedang menikmati kesibukan rangkaian ibadah bersama keluarga di bulan
yang penuh berkah ini, tetap saja perkembangan bisnis dan
pencapaian-pencapaian anda sebagai Independent Consultant Oriflame
sungguh sangat luar biasa dan membanggakan!
Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu
anda ketahui sehubungan dengan bisnis anda, sebagai berikut:
I. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Setelah merdeka selama 68 tahun, akhirnya Bangsa
Indonesia memiliki Undang-Undang Perdagangan melalui Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 11 Maret 2014. Sebenarnya
kabar gembiranya adalah fakta bahwa bersama-sama dengan Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Kementerian Perdagangan dan DPR,
kita berhasil mempunyai menggolkan aturan mengenai prinsip-prinsip
perlindungan bisnis Penjualan Langsung atau Direct Selling.
Melalui Undang-Undang Perdagangan tersebut,
DirectSelling telah diakui sebagai salah satu cara distribusi barang,
baik secara single level maupun multi level. Artinya sistem Penjualan
Langsung yang kita lakukan dengan bisnis model Multi Level Marketing
(MLM) ini telah diakui oleh undang-undang sebagai cara yang umum dalam
proses pemasaran atau distribusi barang. Jadi selamat untuk anda semua,
pekerjaan anda sebagai Independent Konsultan Oriflame adalah profesi
yang legitimate sebagaimana halnya profesi lain seperti dokter,
pengacara atau yang lain.
Hal ini menjadi penting, karena masih banyak masyarakat
awam yang beranggapan bahwa MLM adalah sesuatu yang buruk, bahkan
seringkali diplesetkan menjadi MTM alias MultiTipu Marketing. Karena itu
dalam Undang-Undang Perdagangan ini juga diatur larangan mengenai Skema
Piramida atau yang lebih dikenal sebagai Ponzi Scheme. Sebagian orang
ada yang menyebutnya sebagai MoneyGame. Sebenarnya ketidaktahuan
masyarakat yang menyamakan MLM dengan praktek Money Game inilah salah
satu penyebab stigma buruk pada industri MLM, walaupun tidak menutup
mata masih adaj uga beberapa perusahaan Money Game yang beroperasi
berkedok MLM. Maka dengan sanksi pidana 10 tahun penjara atau denda
sebesar 10 miliar Rupiah, diharapkan praktek-praktek perusahaan berkedok
MLM itu bisa berkurang dan menimbulkan perbedaan nyata antara perusahan
MLM yang benar dengan perusahaan yang berpraktek Money Game.
Jika selama ini industri Direct Selling hanya diatur
melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008, harapannya
tentu undang-undang ini lebih memberikan kepastian dan kekuatan hukum.
Misalnya Hak Distribusi Eksklusif juga diatur, untuk melindungi
produk-produk kita agar tidak dijual secara bebas oleh pihak-pihak
selain dari distributornya sendiri. Kita harapkan sanksi mengenai hal
ini akan diatur tegas dalamperaturan turunannya nanti. Secara detil
silahkan anda cermati Pasal 7, 8, 9,105 serta Bagian Penjelasan dari
Undang-Undang Perdagangan tersebut.
II. Ilegal Online Marketing
Di Indonesia sekarang terdapat 74,6 juta pemakai
internet dengan 10 juta pemakai baru setiap tahunnya sejak tahun 2010.
Keuntungan demografi berupa penduduk usia muda menyebabkan ledakan
pemakai social media seperti Facebook, Twitter, Path, termasuk Instagram
dan masih banyak lagi. Ini berita baik yang sekaligus berdampak buruk.
Misalnya tingginya pemakaian internet telah memudahkan konsultan dalam
melakukan pemesanan produk secara online melalui V3 yang mencapai 90%
dari jumlah total konsultan, tetapi sebaliknya praktek illegal online
marketing atau praktek penjualan produk Oriflame secara ilegal melalui
online marketing pun meningkat pesat.
Secara umum praktek ilegal online marketing ini
dilakukan oleh 2 pihak: (1) Konsultan Oriflame; dan (2) Non-Konsultan
Oriflame. Konsultan Oriflame seperti nomor (1) di atas ini biasanya
adalah pengguna online marketing, namun belum paham mengenaitata cara
online marketing bahwa Konsultan tidak diperkenankan melakukan aktivitas
e-commerce sebagaimana diatur dalam Kebijakan Website Konsultan di
Kebijakan Manual Konsultan. Untuk mereka ini, komunikasi, sosialisasi
kebijakan dan saling sharing antara Konsultan adalah solusinya. Mereka
yang membandel dapat pula dikenai sanksi dari Oriflame mulai dari
teguran tertulis, pemblokiran, sampai pengakhiran keanggotaan sebagai
Konsultan Oriflame.
Sedangkan yang dimaksud Non-Konsultan Oriflame seperti
nomor 2 di atas, biasanya adalah pengelola situs jual beli online
shopping yang membuka lapak bagi pengguna internet untuk berjualan
produk Oriflame bersama produk merek lainnya. Mereka ini secara serius
mencari keuntungan atas pelanggaran hak merek dagang Oriflame maupun
exclusive rights pemasaran produkOriflame yang secara hukum hanya
diberikan kepada Oriflame Indonesia dan distributornya. Untuk mereka
ini, tindakan serius mulai dari Surat Peringatan sampai langkah hukum
dapat dilakukan oleh Oriflame. Salah satunya adalah gugatan Oriflame
kepada pengelola situs
www.indogroupon.com
di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya yang bersangkutan
memohon maaf secara terbuka di harian Rakyat Merdeka, tertanggal 4 Maret
2014 dan mengajukan permohonan damai. Termasuk situs-situs lainnya yang
atas mereka sampai saat ini masih diajukan keberatan. Keseluruhannya
membutuhkan proses yang memakan waktu dan tenaga, dan terkadang biaya
yang tidak sedikit.
Namun secara jujur saya harus memperingatkan bahwa ini
belum apa-apa. Bahkan ini baru permulaan, karena saya memprediksi
praktek illegal online marketing di masa mendatang akan semakin massive
dilakukan oleh banyak pihak, sehingga bisa saja cara-cara di atas yang
hanya mengandalkan perusahaan tidak lagi efektif dan efisien untuk
mengatasinya. Untuk itu saya pikir kita perlu melakukan terobosan yang
sederhana dengan memanfaatkan kelebihan yang kita miliki, yaitu jumlah
konsultan yang luar biasa, sebanyak hampir 450 ribu orang. Caranya
mudah, misalnya sebagaimana berikut ini:
a. Banyak orang yang berjualan produk Oriflame dengan memanfaatkan
media sosial seperti facebook, Path, Instagram atau situs
onlineshopping.
b. Jika anda menemukan hal seperti itu, carilah kolom untuk
memberikan komentar atau berkomunikasi, dan posting komentar anda
misalnya,"Praktek penjualan produk yang tidak sesuai dengan Kode Etik
dan Aturan Perilaku Konsultan, jangan beli produk Oriflame disini." Atau
misalnya, "Hindari praktek penipuan dengan tidak membeli produk
Oriflame dari tempat-tempat berjualan produk Oriflame yang tidak sesuai
Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan."
c. Beritahu downline atau jaringan anda untuk melakukan hal yang
sama, termasuk kepada downline dan jaringan mereka untuk melakukan hal
yang sama, demikian seterusnya.
d. Jadikan komentar negatif tersebut membanjiri lapak berjualan mereka.
Bayangkan jika ratusan atau bahkan ribuan Konsultan
memberikan komentar-komentar negatif di lapak mereka, saya yakin,
setelah di-bully beramai-ramai seperti itu akan semakin sedikit orang
yang mau membeli produk Oriflame dari mereka. Atau bisa saja ada masalah
teknis jika lapak mereka di-bully beramai-ramai secara serentak seperti
itu. Merujuk pada praktek kampanye negatif dan kampanye hitam/black
campaign di media sosial pada Pemilihan Presiden kemarin, hal serupa
dapat dilakukan oleh anda sekalian. Hanya saja, karena kita di pihak
yang benar dan mempunyai hak untuk melindungi bisnis kita ini, hal ini
patut dicoba..!
III. Sertifikasi Produk Halal
Belumlama ini saya juga mencermati beberapa pendapat dan
anggapan yang salah mengenai Oriflame di media sosial, misalnya
rangkaian kicauan dari akun twitter@halalcorner. Entah apa maksud dan
tujuannya, tidak saya mengerti asal-muasalnya, akun @halalcorner
tersebut tiba-tiba berkicau tentang Oriflame dengan tagar
#salahkaprahoriflame. Pertanyaannya, apa ada yang salah kaprah dari
Oriflame?Tidak ada kok, karena kicauan akun tersebut sama sekali tidak
benar dan juga tidak jelas merujuk pada aktivitas Oriflame yang mana
yang dianggap salah kaprah.
Oriflame sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa
keseluruhan rangkaian produk kosmetik Oriflame telah tersertifikasi
Halal oleh Majelis

Ulama Indonesia (MUI). Yang benar adalah Oriflame Indonesia berkomitmen
mengembangkan rangkaian produknya menjadi tersertifikasi Halal, karena
hal tersebut mencerminkan komitmen penyediaan rangkaian produk
berkualitas tinggi dan sejalan dengan karakteristik produk Oriflame yang
bersifat alami atau natural. Hal ini sudah dimulai dengan Nutrishake.
Untuk membedakan mana produk Oriflame yang telah tersertifikasi Halal
pun sangat mudah, cukup dengan melihat apakah pada kemasan produk
tersebut tercetak logo Halal dari MUI.
Bukan pula tanpa alasan mengapa kita memulai rangkaian produk Halal
Oriflame dari Nutrishake, karena kita memilih mensertifikasi terlebih
dahulu produk nutrisi ini yang langsung diminum oleh konsumennya. Nah,
jika untuk produk nutrisi ini saja yang jauh lebih rumit, Oriflame
Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI dengan kategori A atau
Sangat Baik/Excellent, tentunya sertifikasi Halal kosmetik bukan lagi
tentang masalah sulit atau mudah, tetapi lebih mengenai strategi
pemasaran dan pemilihan produk kosmetik yang diharapkan dapat diterima
luas dengan menciptakan trend baru dan bukan sekedar menjadi followers.
Selanjutnya perlu pula saya ingatkan, tidak berarti
rangkaian produk yang belum tersertifikasi Halal artinya adalah produk
Haram ya.., karena jika proses produksi yang ada telah terbebas dari
hal-hal yang diharamkan serta semua turunannya, maka sertifikasi Halal
lebih merupakan sebuah bukti atau legitimasi dari proses Halal itu
sendiri, yang tentunya hanya dapat dikeluarkan oleh institusi yang
berwenang untuk itu di Indonesia, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI).
Terakhir, saya ingin kembali mengajak anda seluruh
Leaders untuk selalu melakukan aktivitas bisnis anda dengan komunikasi
yang tepat mengenai hal ini, karena hal tersebut sejalan dengan standar
etik yang tinggi dan telah diatur dalam Kode Etik Oriflame dan Aturan
Perilaku Konsultan yang telah menjadi budaya anda bersama. Senang bisa
berkomunikasi dengan anda semua disini, saya mengagumi pencapaian luar
biasa anda semua.. Let's Rawk! Oriflame Indonesia #1
Arry B. Wibowo
Corporate Affairs, Legal & Compliance Director
|
Ini lho Corporate Affairs, Legal & Compliance Director Oriflame Indonesia |
Untuk komentar atau pertanyaan, hubungi email:
Wahyu.razak@oriflame.co.id
atau colek saya di twitter: @wibowoarry
Info:
Noni-Independent Oriflame Manager
Pin BB:27F500F4
SMA/WA:081369921888
FB: Anastasia Adelina Winatha
www.anastasiadelina.blogspot.com